Iklan Google AdSense

P21, BNNK Polman Limpahkan Berkas IRT “Sabu” Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2019 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman resmi melimphkan berkas perkara atas kepemilikan narkotika jenis Sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di kabupaten Polman.

Iklan Bersponsor Google

Kepala BNNK Kabupaten Polman Syabri Syam, mengatakan, setelah berkas dinyataka P21, tim penyidik pada BNNK kabupaten Polman telah merampungkan dan menyerahkan tersangka dan barang Bukti atas nama tersangka Rosma Bin Sakka ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Korupsi Dana PSR Pasangkayu

“Tim sendiri di pimpin langsung Iptu Sigit Nugroho, S.Sos. (Kasi Berantas), didampingi Bripka Syaifuddin Syam, SH., MH. (Penyidik BNNK Polman) dan Nurchalis SH. Selaku Staf Seksi Berantas,”ujar Syabri Syam. Sabtu 14 September 2019.

Masih kata Syabri Syam, penyerahan tersangka sendiri yang diketahu beralamat di Alamat Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan Bp.2/06.b/IX/2019/BNNK-POLMAN, Tanggal 12 September 2019.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Sulbar Menghadiri Policy Talks BSK Hukum: Tingkatkan Kompetensi Pegawai dan Kualitas Kebijakan

“Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutup Syabri Syam.

Editor: Fathir

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Berita Terbaru