– Langkah berani dan humanis diambil Kejaksaan Negeri Mamasa. Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (23/05/2025), Kejari Mamasa resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Irsad alias Irsad terhadap korban Abdul Kadir alias Papa Nian. Keputusan ini didasarkan pada mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Iklan Bersponsor Google
Kepala Kejari Mamasa, Musa, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dalam mediasi yang difasilitasi secara resmi oleh jaksa. Konflik yang bermula dari sengketa penebangan kayu di Desa Salumaka, Kecamatan Mambi itu sempat memanas hingga berujung pemukulan. Namun, pendekatan keadilan restoratif berhasil membuka jalan damai.
Visum RSUD Mamasa menunjukkan korban mengalami luka lecet dan memar, namun kondisi korban kini stabil. Proses RJ disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, termasuk keluarga korban yang menyatakan penerimaan terhadap perdamaian tersebut.
“Restorative justice tidak hanya memberi keadilan bagi pelaku dan korban, namun juga memulihkan harmoni sosial,” tegas Musa.
Dukungan penuh juga diberikan oleh Kejati Sulbar dan JAM Pidum dalam ekspose daring yang mengawal keputusan ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, menegaskan bahwa RJ tidak diterapkan sembarangan, melainkan melalui proses asesmen ketat.
Langkah ini menjadi catatan penting penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan di Bumi Kondosapata. Damai itu nyata—dan kini dimulai dari Mamasa.
Iklan Google AdSense