Iklan Google AdSense

Restorative Justice, Jaksa Kejari Mamasa Hentikan Perkara Penganiayaan Demi Damai Sosial

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Langkah berani dan humanis diambil Kejaksaan Negeri Mamasa. Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (23/05/2025), Kejari Mamasa resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Irsad alias Irsad terhadap korban Abdul Kadir alias Papa Nian. Keputusan ini didasarkan pada mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Kejari Mamasa, Musa, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dalam mediasi yang difasilitasi secara resmi oleh jaksa. Konflik yang bermula dari sengketa penebangan kayu di Desa Salumaka, Kecamatan Mambi itu sempat memanas hingga berujung pemukulan. Namun, pendekatan keadilan restoratif berhasil membuka jalan damai.

Baca Juga :  Ikrar Rupbasan Kelas II Mamuju, Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Visum RSUD Mamasa menunjukkan korban mengalami luka lecet dan memar, namun kondisi korban kini stabil. Proses RJ disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, termasuk keluarga korban yang menyatakan penerimaan terhadap perdamaian tersebut.

“Restorative justice tidak hanya memberi keadilan bagi pelaku dan korban, namun juga memulihkan harmoni sosial,” tegas Musa.

Baca Juga :  Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat Hadiri Peringatan Harganas ke-32 di Mamasa

Dukungan penuh juga diberikan oleh Kejati Sulbar dan JAM Pidum dalam ekspose daring yang mengawal keputusan ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, menegaskan bahwa RJ tidak diterapkan sembarangan, melainkan melalui proses asesmen ketat.

Langkah ini menjadi catatan penting penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan di Bumi Kondosapata. Damai itu nyata—dan kini dimulai dari Mamasa.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Penghargaan Dari Kementerian Hukum Kepada Kades Bonda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Berita Terbaru