Iklan Google AdSense

Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Hipnotis

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap seorang Lelaki diduga Pelaku tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu di rumah pelaku Jalan Harapan No.52 Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan. Jumat Sore (06/03/2020).

Iklan Bersponsor Google

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa Pelaku penipuan berinisial H.AAK Als.Haji, 67 tahun, Wiraswasta yang beralamat di JL.Harapan No.52 Kel.Bacukiki, Kec.Bacukiki, Kota Pare-Pare, Prov.Sulsel.

Baca Juga :  Hari ke 6 Ops Zebra Marano 2022, Satgas Preventif Polres Pasangkayu Tetap Laksanakan Gatur dan Patroli

Adapun Modus Operandi Menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 (Tujuh Puluh) buah kepada Korban dengan harga Rp.4.800.000(Empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Menawarkan Tabung Gas Elpiji 3 KG sebanyak 10 (Sepuluh) biji dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sehingga korban membayar harga aki dan Gas Elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.

“Dari tangan Tersangka, Kami mengamankan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) buah dompet Merk LACOSTE yg berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pr.S.dr Bank BRI, 1 (Satu) lembar slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Slip Transfer dr Bank BRI sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah),” terang Akp Pandu Arief Setiawan

Baca Juga :  Polda Sulbar Gelar Tradisi Pejemputan Bintara Remaja

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hms)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Berita Terbaru