Iklan Google AdSense

Simpan Sabu, Pria Ini diamankan Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2020 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Kembali Satuan Sat Natkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulbar kembali mengamankan tersangka pelaku narkotika jenis Sabu, Minggu 5 Januari 2020.

Iklan Bersponsor Google

Dari hasil penangkapan tersebut, sedikitnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 4 (empat ) kaca pirex, 10(sepuluh ) sachet plastik klip kosong bekas pakai, 3 (tiga)korek api gas, 1(satu) unit handphone Oppo A1 satu buah dompet coklat berisikan uang senilai Rp.100.000.

Baca Juga :  Beginilah Potret Bimbingan Kerja Bidang Pengelasan WBP Rutan Majene

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald, mengatakan, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di desa kasoloang kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran obat terlarang jenis narkoba sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu selama beberapa hari untuk memastikan target operasi (TO),

“Setelah melakukan Penyelidikan dan sudah yakin, maka Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Aipda Ilham mendatangi Lokasi kemudian memperkenalkan diri kepada tersangka dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka berinisial M (36) warga Desa Kasoloang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu,” kata Ronald.

Baca Juga :  "Penilaian Basan Dan Baran", Sinergi Antara KPKNL Sulbar, Kejaksaan Negeri Mamuju Dan Rupbasan Kelas II Mamuju.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ronald, dirumah tersangak ini, petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka M (36) ke Mapolres mamuju utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,”Ungkap Ronald.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Berita Terbaru