Iklan Google AdSense

Tim Gabungan Polres Polman Ringkus Pelaku Penganiayaan Dibawah Umur Usai Pesta Miras

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, Rakyatta.co — Personil Gabungan Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam telah mengamankan empat Remaja yang melakukan pesta Minuman keras (Miras) di Dusun Makkerre Desa Mirring, Kecamatan Binuang Kabupatan Polman

Iklan Bersponsor Google

Ke-empat remaja ini diamankan berawal saat petugas mendapat laporan tentang adanya sekelompok pemuda yang sedang melakukan pesta miras di pekarangan rumah warga.

Setelah mendapat laporan, petugas bergegas ke lokasi kejadian sesampainya di tempat kejadian personil langsung menggerebek aktivitas pesta miras tersebut dan mengamankan empat orang remaja yang sedang asyik menenggak miras.

Kapolres Polman, melalui, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro, menjelaskan, Pada saat dilakukan penggerebekan, ternyata terdapat sdr. AN (19th) yang merupakan pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang selama ini telah menjadi buronan oleh sat Reskrim Polres Polman.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Polewali Laksanakan Pembersihan Lingkungan Blok Hunian WBP dan Penggeledahan Rutin

“Pelaku AN tersebut diduga bersembunyi selama kurang lebih 1 bulan dari kejaran polisi. Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Polman dan Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Polman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Iptu Agung Setyo Negoro, senin 14 Juni 2021.

Lanjut dikatakan, Perlu diketahui bahwa sdr. AN sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di jl. Poros Lemo Tua, Desa Kuajang, Kec. Binuang, Kab. Polman, dengan cara mengayunkan gesper ke arah kepala korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Baca Juga :  Kejari Mamasa Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Tabulahan

“Sedangkan untuk ketiga temannya sdr. SP (25) sdr. MY (19) dan sdr. YS (18) yang melakukan pesta miras dibawa ke Polres Polman dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dan Dari tangan para remaja itu telah diamankan barang bukti berupa miras jenis Ballo dalam Jerigen berukuran 25 liter,” Pungkas Iptu Agung Setyo Negoro.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI
Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi
Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional
Temui Gubernur Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Layanan AHU, Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
Polres Polman Grebek Judi Sabung Ayam, 12 Orang Diciduk dan Puluhan Juta Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Berita Terbaru