Iklan Google AdSense

Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diringkus Karena Sabu

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2020 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Utara — Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara Kembali Meringkus Seorang Pengunjung disalah Satu Cafe di Kel.Pasangkayu Pasangkayu karena kedapatan membawa barang yang diduga kuat adalah Narkotika Jenis Shabu

Iklan Bersponsor Google

Pelaku Berinisial R (23) Warga Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Provinsi Sulbar ini diringkus berkata adanya laporan polisi Lp / 06 /I/ 2020/SPKT RES MATRA, tanggal 22 Januari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu

Saat diamankan, disaksikan oleh Muh.Said selaku Kepala Lingkungan dan Dirman (Nelayan) dimana tersangka ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 03.30 wita di Cafe F di Jalan Tanjung.

Baca Juga :  Amankan SIM yang diduga Palsu, Satlantas Polres Polman Juga Amankan Sebilah Badik

Kasat Resnarkoba Iptu Ronald, menjelaskan, Tersangka sendiri ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Cafe F sering terjadi penyalahgunaan Narkotika sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Mamuju Utara menuju ke tkp di Tanjung Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu tepatnya di cafe F.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam Cafe F serta Halaman belakang Cafe Fortun dan menemukan 1 (satu) sachet/paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka,” Kata dia

Masih kata, doa, Atas kejadian tersebut Selanjutnya tersangak beserta barang bukti 1(satu) sachet /paket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya dibawa kekantor Polres Mamuju Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  ‎Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung MANAKARRA FAIR 2025, Wadah Promosi Potensi Lokal

“Untuk Tersangka R Als.A akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancanan Hukuman 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara,”Jelas Kasat Resnarkoba Iptu Ronald

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB