Iklan Google AdSense

Polres Mamasa Resmi Tetapkan Tersangka Kades dan Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra, Total Kerugian Negara Capai Rp.748 Juta

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA — Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas memimpin langsung gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, Selasa 4 Oktober 2022.

Iklan Bersponsor Google

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui kasat Reskrim Iptu Hamring, mengatakan, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka  tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan  Anggaran Desa Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 Desa Tampak Kurra di Desa Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa.

Baca Juga :  Melalui Program Minggu Kasih, Kapolresta Mamuju Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju

“Adapun hasil giat gelar perkara tersebut telah menetapkan tersangka yakni (ED) Kepala Desa Dan (HL) selaku kaur keuangan Desa Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,” Kata Hamring.

Lebih jauh Hamring Menjelaskan, dalam perkara ini, Kata Dia, Telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat dengan Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp 748.373.726.

“Adapun dugaan penyimpangan yakni pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yg diprogramkan dalam APBDES, pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sehingga dengan Fakta-Fakta dan terpenuhinya alat bukti sehingga yang bersangkautan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan anggaran Dana Desa,”Ujarnya.

Baca Juga :  Tak Berkutik, Akhirnya Pelaku Penyiram Air Panas Tertangkap Sat Reskrim Polres Mamuju Utara.

Untuk diketahui, Kedua tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1)  dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kapolda Sulbar Gaungkan Commander Wish: “Abdi Adalah Pelayan”
Kapolda Sulbar Apresiasi Personel Ditlantas Bikin Film Pendek HUT Lalu Lintas ke-70
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
Silaturahmi, Kapolda Sulbar Irjen Adi Deriyan Kunjungi Pengadilan Tinggi dan Agama
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Kapolda Sulbar Gaungkan Commander Wish: “Abdi Adalah Pelayan”

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Kapolda Sulbar Apresiasi Personel Ditlantas Bikin Film Pendek HUT Lalu Lintas ke-70

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB