Iklan Google AdSense

Seludupkan Kokain 1,2 Kilogram Dengan Cara Ditelan, Wanita Asal Peru Ditangkap Di Bandara Soetta

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Maraknya peredaran narkoba lintas negara membuat Kepolisian harus bekerja ekstra keras melibatkan Bea Cukai. Dalam kasus penyelundupan kokain lintas negara ini, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,2 Kilogram jaringan internasional dengan modus swallow (menelan narkoba).

Iklan Bersponsor Google

Dalam press confrece, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan peredaran kokain ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial EAM, Perempuan, umur 39 tahun, asal Warga Negara Peru,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022 di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 116 kapsul alumunium foil paket berisi 1.196 gram atau 1,2 kg kokain dan 2 buah Handphone.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.196 gram (1,2 kg) Kokain senilai Rp. 11.960.000.000 (Rp. 11,9 Miliar)”, jelas Zulpan.

Jika diasumsikan 1 gram Kokain dikonsumsi oleh 10 orang. maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 Jiwa.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Kembali Instruksikan Jajaran Siaga Bencana dan Himbau Warga Waspada

“Pelaku melancarkan modusnya dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam pencernaan dengan cara di telan (modus Swallow),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kronologis penangkapannya berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.

Kemudian Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap orang penumpang wanita berinisial EAM yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow).

“Terhadap terduga penumpang yang dicurigai tersebut dilakukan pemeriksaan urin dan rongent pada bagian perut, dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung kokain, serta hasil rongent diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika,” jelas Zaky Firmansyah Kabid Penindakan Bea Cukai bandara Soekarno Hatta.

Di kesempatan yang sama Zaky Firmansyah menjelaskan, EAM merupakan warga negara Peru yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta dari penerbangan negara asal Brazil.

“Dari informasi dan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, selanjutnya Tim membawa Tersangka ke rumah sakit terdekat (RS PIK) untuk meminta bantuan medis agar dapat mengeluarkan benda asing tersebut, sekaligus demi keselamatan tersangka,” beber Zaky

Baca Juga :  Pesan kapolres Mamasa untuk Personilnya, Tetap Solid, Bekerja Dengan Baik dan Ikhlas Melayani Masyarakat

Di bawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain.

“Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka,” jelas Zaky Firmansyah

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang WN Brazil yang dikenalnya dengan nama “Koko” untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia (Jakarta dan Bali). Adapun tersangka mengakui sudah dua kali datang ke Indonesia sebelumnya tanggal 6-13 maret 2020. Menurut pengakuannya hal ini dilakukan karena terpaksa dan diancam oleh Jaringan Koko, demi keselamatan keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Tekankan Disiplin dari Hal Kecil, Puntung Rokok hingga Kebersihan Mako
Kapolda Sulbar Pimpin Salat Gaib untuk Korban Ojol di Jakarta, Doakan Keselamatan Bangsa
Kapolda Sulbar Ajak Anak Yatim Salat Jumat Bareng, Doa Penuh Berkah Menggema di Mapolda
Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kapolda Sulbar Gaungkan Commander Wish: “Abdi Adalah Pelayan”
Kapolda Sulbar Apresiasi Personel Ditlantas Bikin Film Pendek HUT Lalu Lintas ke-70
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Kapolda Sulbar Tekankan Disiplin dari Hal Kecil, Puntung Rokok hingga Kebersihan Mako

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Kapolda Sulbar Pimpin Salat Gaib untuk Korban Ojol di Jakarta, Doakan Keselamatan Bangsa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Kapolda Sulbar Ajak Anak Yatim Salat Jumat Bareng, Doa Penuh Berkah Menggema di Mapolda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Berita Terbaru