Iklan Google AdSense

Tak Berkutik, Akhirnya Pelaku Penyiram Air Panas Tertangkap Sat Reskrim Polres Mamuju Utara.

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2019 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan Penyiraman dengan menggunakan air panas terhadap Korban dan melarikan diri, Akhirnya Samiruddin (36 th) berhasil diamankan Personi Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dan polsek Rio Pakava di Lalundu, Kamis Sore (05/12/2019).

Iklan Bersponsor Google

Samiruddin sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Laporan Polisi Nomor : LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 terkait penganiayaan di dusun beso desa makmur jaya kecamatan Tikke Raya Kab.Pasangkayu terhadap istrinya Sinta Rahmayani dengan kekerasan yang menyebabkan korban harus dirawat khusus di RSUD pasangkayu.

Hasil Introgasi diperoleh Informasi bahwa kejadian diduga karena pelaku cemburu terhadap istrinya karena mengangap istrinya selingkuh yang menyebabkan pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis yakni korban diikat lalu pelaku membakar jergen plastik sehingga menetes-netes lalu di tumpakan disekujur tubuh korban, setelah itu bagian vital korban dikasih masuk selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban.

Baca Juga :  Yasonna Akhiri Masa Pengabdiannya Di Kemenkumham

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Saat ditemuai diruangannnya pada hari Sabtu Pagi 07 Desember 2019 mengatakan bahwa ” Aksi Pelaku ini terbilang Sadis karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu kemudian memasukkan selang kedalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas kedalam kelamin korban.

Baca Juga :  Kasat Sabhara Polres Matra Hadiri Open Turnamen Futsal BFI CUP I Pasangkayu

“Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 1 Batang Pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 Buah Cerek Pemanas Air, Senapan Unit Angin dalam keadaan patah , Palu palu (Hammer), Kabel listrik Warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 Unit Gunting.Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”,Ungkap Kasar Reskrim.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB