Iklan Google AdSense

Diduga Lakukan Penipuan, Dua Direksi Developer BTN di Mamuju Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Dua developer perumahan BTN di Kabupaten Mamuju, ditetap tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Kedua tersangka masing-masing bernama Alfiana dan Nurlia. Keduanya ditetapkan tersangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Alfiani merupakan direkris PT Magfirah sementara Nurlia adalah direkris PT Griya Bukit Manakarra di Jl Pengayoman Mamuju.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakab, Alfiani ditetapkan tersangka atas laporan tujuh orang korban.

“Jadi ada tujuh LP yang kami satukan. Lokasi perumahannya ada di dekat kantor Bupati Mamuju,”kata AKP Syamsuriansyah di ruangan kerjanya.

Bahkan, Kasat Reskrim menyebutkan, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka Alfiani namun tidak pernah dipenuhi.

Baca Juga :  Jual Obat Daftar G, Wanita 22 Tahun Ini Diamankan Polisi, Minggu Ini Berkasnya P21

“Sudah dua kali dipanggil tapi tak datang, makanya saya akan buat perintah panggilan diiringi surat perintah membawa, kalau belum dipenuhi maka saya akan keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Anca sapaannya.

Mantan Kasat Narkoba itu menegaskan nantinya akan menahan kedua tersangka jika tidak koperatif.

“Sudah banyak orang yang diambil pembayaran BTN, tapi sampai sekarang rumah tidak jadi-jadi. Orang setengah mati mencari uang, tapi dia gelapkan,”kata dia.

Sampai sekarang, pihak kepolisian terus mencari tahu keberadaan tersangka, dan meminta untuk koperatif mengikuti proses hukum.

Baca Juga :  Cegah Pandemi Corona, Polsekta Mamuju Kerja Bakti Bersama Warga Tarambang

“Kalaupun tidak koperatif, sesuai aturan pasti kami terbutkan DPO untuk disebarkan kepada masyarakat umum, agar bisa bekerja sama untuk dilakukan upaya paksa penahanan tersangka,”tambahnya.

Dikatakan, jumalah uang pelapor bervariasi, dan masih banyak korban lainnya, tapi enggang melaporkan.

“Kalau Nurlia ini dilaporkan oleh korban karena merasa dirugikan, kami sudah menetapkan tersangka. Tapi ini belum kami panggil karena menunggu keterangan saksi, dalam hal ini pihak Bank Sulselbar karena ada dugaan tersangka lakukan proses pencairan dana atas nama salah satu nasabah lewat Bank ini,”tuturnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB