Iklan Google AdSense

Resmi Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Penyalagunaan Dana Peremajaan Sawit rakyat Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU|RAKYATTA.CO|Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan tersangka Penyalagunaan Dana Peremajaan Sawit rakyat Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019. Senin (10/1/2022)

Iklan Bersponsor Google

Penahanan bagi kedua tersangka ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Penahanan, yang ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Bapak DIDIK ISTIYANTA, SH., MH. Nomor: PRINT – 15 / P.6/ Fd.2/ 01/ 2022, PRINT – 16 / P.6/ Fd.2/ 01/ 2022, PRINT – 17 / P.6/ Fd.2/ 01/ 2022, tanggal 10 Januari 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah, 2019,

“Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, Penyidik Pidsus Kejati Sulbar melakukan terhadap para tersangka masing-masing MA, BS dan SR di Rutan Klas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan,”Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin.

Amiruddin melanjtkan, alasan Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Sementara

“Alasan Subyektif, Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,”Kata Amiruddin

Baca Juga :  Jaksa Kembali Jebloskan Andi Baharuddin Patajangi Ke Penjara Korupsi Lampu Jalan Polman

Lebih jauh Amiruddin menjelaskan, Bahwa posisi singkat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kab. Mamuju Tengah, 2019, yaitu pada tahun 2019 Kabupaten Mamuju Tengah mendapatkan Dana Peremajaan Kelapa sawit Rakya (PSR) dengan melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah. Sdr MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kab. Mamuju Tengah pada saat itu, dan selaku Ketua Tim PSR Kab. Mamuju Tengah mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap salah satu Kelompok tani penerima dana PSR yakni KT MB dengan luasan seluas 326,3750 Ha sebesar Rp 8,150,000,000, dengan cara melawan hukum, diantaranya yaitu dalam pelaksanaan tugasnya, MA bersama dengan BS sebagai Tim Verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua KT MB memanipulasi data Anggota Kelompok Tani, termasuk memanipulasi titik koordinat seolah olah lokasi lahan berada di luar kawasan, agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL. Selain itu, untuk pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi.

Baca Juga :  Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia

“MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten mamuju Tengah dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi, didalam surat perjanjian kerjasama perusahaan milik anak kandungnya serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana pekerjaan tumang Chipping, stacking dan irigasi namun tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandungnya, dan menantu mendapat fee 2 % dan uang pajak sebesar 10 %. Akibat perbuatan Para Tersangka, diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 7.959.375.000,- berdasarkan penghitungan ahli audit keuangan,”Ujarnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar,”Tambahnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB