Iklan Google AdSense

Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Pelaku Sabu di Lokasi PT Letawa

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2020 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan Sat Narkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat kembali berhasil mengamankan pelaku sabu sebanyak 7 sachet, alat Bom sabu dan sejumalh barang buktinya.

Iklan Bersponsor Google

Penangkapan tersangka sendiri terjadi tepanya di kawasan Afdeling AlFa Kawasan PT.Letawa, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, Iptu Ronald, mengatakan, penangkapan tersangka S (36) sendiri terjadi tepatnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019, pukul 17.00 Wita atau menjelang masuknya pengantin tahun 2020 kemarin.

Baca Juga :  Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

“Penangkapan terhadap pelaku, dimama sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan dari penyelidikan petugas berhasil menciduk pelaku S (36 th), Afdeling Alfa Pt.Letawa dengan barang buktinya,”kata Iptu Ronald.

Selanjutnya, kata Iptu Ronald, dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7(tujuh ) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Selain 7 sachet berisikan sabu, di TKP juga di temukan 3 Pirex kaca, 2 Unit Timbangan elektrik, 1 set alat Bong, 1 (satu) sachet plastik yang berisikan beberapa sachet plastik kosong Dan 1(satu) korek gas, serta 1(satu) unit handphone Samsung A20,”jelas Ronald

Baca Juga :  Tim Phyton Polres "Metro" Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Senilai Rp.250 Juta, Aktor Utamanya Pegawai Honorer

“Untuk tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,”Tambah Iptu Ronald.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus

Berita Terbaru