Iklan Google AdSense

Satu Lagi Warga Maponu Terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara.

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Seorang warga dusun povala desa maponu kec.sarjo terciduk sat resnarkoba polres mamuju utara polda sulbar karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki barang terlarang yang diduga adalah narkoba jenis shabu jumat siang 07 januari 2020 pukul 15.00 wita dalam rumahnya di dusun povala desa maponu.

Iklan Bersponsor Google

Sat Resnarkoba sebelum melakukan penggeledahan terlebih dahulu melakukan pengintaian beberapa hari terhadap target namun belum dirasa pas, hinggga pada hari jumat tgl 07 februari 2020 sekira pukul 15.00 wita tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ronald memperkenalkan diri terlebih dahulu dan melakukan penggeledahan dalam rumah A,24 th dan mendapatkan dalam rumah target pembungkus rokok yang berisi barang terlarang dan diduga narkotika jenis sabu Sebanyak 7 bungkus.

Baca Juga :  Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K,M.H saat ditemui diruangannya pada Rabu Siang 12 Pebruari 2020 mengatakan bahwa ” Tersangka A kami bisa ungkap berkat Informasi dari masyarakat bahwa di bengkel yang terletak di dusun Povala desa maponu sering terjadi transaksi narkoba kemudian kami melakukan pemantauan beberapa hari dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka A yang bersebelahan dengan bengkel yang sering ditempati transaksi.

Baca Juga :  Serahkan Bansos Polres Pasangkayu, Kabag Ops: Bentuk Kepedulian Polri ke Warga Terdampak Kenaikan BBM

“Saat Penggeledahan dirumah tersangka A, kami menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus sachet yang terdiri dari 4 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil.Untuk Tersangka A kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”Tuturnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB