Mamuju, 4 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyerahkan dokumen sertifikat apostille kepada salah seorang pemohon yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Iklan Bersponsor Google
Penyerahan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kabid Pelayanan AHU Wardi mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto kepada pemohon yang diwakili oleh salah seorang kerabat pemohon yang telah diberikan kuasa kepadanya untuk menerima sertifikat tersebut.
Sertifikat Apostille yang diserahkan tersebut merupakan legalisasi dokumen pendidikan oleh pemohon yang akan menjalani studi ke Negara Turki.
“Sejak diluncurkannya layanan apostille oleh Ditjen AHU, Kanwil Sulbar aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat, guna memastikan akses yang merata terhadap layanan ini” ujar Wardi
Menurutnya, apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen satu pintu yang diakui secara internasional, termasuk oleh negara Turki.
Dengan adanya sertifikat apostille, dokumen pendidikan pemohon dapat langsung digunakan tanpa perlu proses legalisasi tambahan di kedutaan.
Wardi menilai, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus memberikan layanan apostille yang cepat, mudah, dan akuntabel, sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas global masyarakat Indonesia, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan pribadi lainnya.
Sehingga layanan apostille ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang legalisasi dokumen internasional, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan AHU berbasis digital.
Iklan Google AdSense