Iklan Google AdSense

Denpom XIV/2 Parepare Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Polman

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Detesemen Polisi Militer (Denpom) XIV/2 Parepare melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Serda Novri HG, anggota Kodim 1402/Polmas terhadap Jayanti Mandasari.

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan rekonstruksi ini digelar di Desa Segerang Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan dipimpin langsung Dandenpom XIV/2 Letkol CPM Hermanto, Rabu (6/11/2019).

Rekonstruksi ini dihadiri, Kakumrem 142/Tatag Mayor CHK Bunga Sarira Kadompi, Kapenrem 142/Tatag Mayor Inf Ahmad T, Wadan Denpom XIV/2 Mayor Cpm Akbar, Kapolsek Wonomulyo Polman AKP Denny Irwansyah, Kasat Sabhara Polres Polman AKP Mansyur serta pihak keluarga korban dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Minyak CPO Milik PT Toscano Dicuri

Dandenpom XIV/2 Parepare, Letkol Cpm Hermanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus yang lagi viral sehingga harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan merupakan atensi dari pimpinan atas.

Ia juga mengatakan, dengan adanya rekonstruksi dapat memberikan fakta hukum yang jelas baik kepada masyarakat, prajurit TNI maupun bagi penyidik itu sendiri dan sekaligus dapat melengkapi berkas perkara yang dibuat oleh penyidik sehingga semua menjadi terang. Namun tentunya yang berhak mengatakan bersalah atau tidak adalah hakim militer melalui putusan Pengadilan Militer.

Baca Juga :  Ini Sasaran Operasi Zebra Siamasei 2019 Polda Sulbar

Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi yang akan diberikan, Letkol Cpm Hermanto menjelaskan bahwa cukup jelas dalam pasal 338 KUHP “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Sedangkan hukuman tambahan, bisa saja dipecat dari Dinas Militer jika tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya berat dan dianggap tidak layak lagi sebagai prajurit,” tandasnya. (*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru